PK Sejahtera Jaksel. Pemilu sistem distrik dan sistem proporsional masih
menjadi perdebatan diantara para ahli dan praktisi politik. Masing masing mereka
memiliki alasan yang kuat untuk bisa menerapkan salah satu dari sistem tersebut
di negara mereka. Begitu pula dengan Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang
besar menjadi alasan untuk menerapkan sistem proporsional pada pemilu-pemilu
sebelumnya. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan pemilu dengan menggunakan
sistem distrik dan sistem proporsional.
Pada sistem distrik, daerah pemilihan berbasis pada jumlah penduduk. Sedang
pada sistem proporsional, basis pemilihan wilayah (biasanya propinsi) terlepas
jumlah penduduknya sama atau tidak .
Pada sistem distrik, ukuran daerah pemilihan kecil, berupa distrik, sehingga
jumlah daerah pemilihan menjadi banyak. Sedangkan pada sistem proporsional,
ukuran daerah pemilihan besar (di Indonesia propinsi), sehingga jumlah daerah
pemilihan menjadi lebih sedikit.
Pada sistem distrik, batasan daerah pemilihan berubah-ubah sesuai dengan
perkembangan jumlah penduduk. Sedangkan pada sistem proporsional, batasan daerah
tetap, kerena tak bergantung pada perubahan jumlah penduduk.
Pada sistem distrik, setiap daerah pemilihan (distrik) hanya ada satu wakil
terpilih. Sedangkan pada sistem proporsional, setiap daerah pemilih (wilayah)
punya beberapa wakil secara proporsional.
Pada sistem distrik, caleg harus berasal/berdomisili di daerah pemilih (distrik)
tempat dirinya dicalonkan. Sedangkan pada sistem proporsional, asal caleg bebas,
tidak harus putra daerah.
Pada sistem distrik, hubungan pemilih dengan caleg terpilih bisa berupa
hubungan langsung (baca: lewat caleg independen), namun dapat pula melalui
partai (dicalonkan oleh partai). Dengan kata lain, caleg terpilih dicalonkan
oleh pemilih atau pemilih dan partai. Sedangkan pada sistem proporsional,
hubungan pemilih dengan caleg terpilih melalui partai, (tak ada caleg independen).
Artinya, caleg dicalonkan oleh dan melalui partai.
Pada sistem distrik, caleg terpilih bertanggung jawab kepada rakyat pemilih
(untuk caleg independen) atau kepada rakyat pemilih dan partai. Dengan kata
lain, dalam sistem ini kekuasaaan partai atas caleg terpilih sangat kecil.
Sedang pada sistem proporsional, caleg terpilih lebih bertanggung jawab kepada
partainya bukan kepada rakyat pemilih, karena memang partai yang mencalonkan
dirinya. Singkatnya, kekuasaan partai atas caleg terpilih cukup besar.
Pada sistem distrik, caleg dikenal oleh rakyat pemilih. Bila tak dikenal
hampir pasti dia tak akan dipilih. Sistim ini menekankan kualitas dan atau
popularitas individu. Sedang pada sistem proporsional, Caleg kurang atau bahkan
bisa tidak dikenal rakyat pemilih, karena memang rakyat hanya memilih tanda OPP,
bukan memilih individu caleg.
Pada sistem distrik, cenderung merugikan partai kecil, karena suara pihak
yang kalah hilang alias tidak dihitung. Akibatnya, hasil perbandingan suara
pemilih dan wakil terpilih menjadi tidak berimbang (proporsional). Sedang pada
sistem proporsional, cenderung menguntungkan partai kecil, karena semua suara
memang dihitung secara proporsional, alias tidak ada suara yang hilang.
Pada sistem distrik, banyak suara yang hilang sia-sia (wasted), sehingga
pemilih pun akan kian malas untuk memilih partai yang sudah pasti kalah (partai
gurem). Dengan sistem penghitungan suara seperti ini, maka pada akhirnya akan
cenderung menghasilkan dua partai besar. Sedang pada sistem proporsional, suara
pasti dihitung, maka sistem ini cenderung menghasilkan multi partai, sebab
meskipun partainya kecil, tetapi tetap berharap dapat kursi hasil gabungan dari
suara di berbagai wilayah.
Pada sistem distrik, Adanya dua partai besar memungkinkan partai yang menang
mendapat suara mayoritas mutlak, sehngga tidak mengarah ke pemerintahan koalisi.
Sedang pada sistem proporsional, partai kecil tetap eksis, maka suara/kursi
menjadi terpecah-pecah ke dalam partai-partai kecil. Untuk dapat membentuk
pemerintahan mayoritas mutlak (50% + 1), biasanya partai-partai akan mengarah
kepemerintahan koalisi.
Pada sistem distrik, cenderung ke sistem sentralisasi, karena wakil rakyat
memang lebih loyal pada pemilih dan konstituensinya, bukan kepada pusat (baca:
OPP di pusat). Implikasinya, sistem distrik menghasilkan keterbukaan pertanggung
jawaban politik dari wakil terhadap rakyat yang diwakili. Sedang pada sistem
proporsional, cenderung ke arah sentralisasi, karena wakil rakyat loyal pada
pusat (baca: OPP di pusat yang mencalonkannya. Implikasinya, sistem proporsional
tidak menekankan keterbukaan pertanggung jawaban politik
Sistem distrik mensyaratkan adanya keadaan yang relatif saling kenal antara rakyat pemilih dengan wakil yang dipilihnya. Malah sering pula rakyat pemilih bukan saja kenal dengan pilihannya melainkan juga dengan keluarganya. Adanya pertalian yang akrab antara pemilih dengan orang yang dipilihnya, memudahkan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pertanggungjawaban dari wakilnya di kemudian hari.
Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak menyebabkan persaingan para kompetitor peserta pemilu menjadi semakin sengit. Seorang caleg tidak hanya bersaing dengan caleg partai lain, tetapi juga dengan sesama caleg yang satu partai. Selain itu ada juga pergeseran yang terjadi di mana para pemilih tidak terlalu mempersoalkan ideologi partai apa yang dipilih melainkan siapa caleg yang diajukan sebuah partai. Artinya dengan format suara terbanyak, yang paling menentukan adalah keadaan individual caleg bukan lagi eksistensi partai.
Dalam pemilihan eksekutif seperti kepala daerah dan presiden, begitu kuat aspirasi untuk munculnya calon preseorangan. Untuk tingkat kepala daerah, munculnya calon perseorangan sudah terakomodasi dengan diadakannya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Beberapa calon perseorangan pun telah berhasil memenangi pilkada. Sedangkan untuk memunculkan capres perseorangan masih belum bisa terealisasi setidaknya hingga pilpres 2009. Hal ini terganjal dengan ketentuan konstitusi Pasal 6A ayat (2) yang mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Ketentuan ini menjadi alasan mendasar Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materil terhadap UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Konstitusi untuk saat ini hanya memberikan otoritas kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan capres dan wapres. Satu-satunya jalan yang masih terasa untuk meloloskan capres perseorangan adalah melalui amandemen UUD 1945. Namun solusi terakhir ini sepertinya tidak bisa dilaksanakan sebelum Pilpres 2009. Harapan untuk calon perseorangan sepertinya bisa terealisasi dalam Pilpres 2014.
Dari fenomena di atas bisa disimpulkan bahwa semakin besar keinginan masyarakat untuk bisa melaksanakan demokrasi langsung. Selain itu, ada kesan masyarakat semakin pesimistis dengan eksistensi partai di Indonesia. Hal ini patut dimaklumi karena sadar atau tidak kinerja partai politik di Indonesia sungguh mengecewakan. Keadaan tersebut diperparah lagi dengan banyaknya politisi di lembaga perwakilan yang terjerat kasus korupsi, asusila dan tindakan memalukan lainnya.
Sistem Distrik
Dengan sistem pemilu kita saat ini yang menganut sistem proporsional terbatas dengan berbagai variasinya, ada kesan masyarakat kebingungan apakah mereka memilih wakil rakyat atau wakil partai. Meskipun caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, tetapi peran dan otoritas partai terhadap wakilnya sangat besar. Kesibukan para wakil mengurusi kepentingan partai menjadikan kepentingan rakyat (yang seharusnya menjadi prioritas) menjadi terbengkalai. Oleh karena itu, menurut penulis, perlu kiranya digagasi sebuah sistem pemilu baru demi peningkatan kualitas anggota DPR serta memperkuat hubungan antara rakyat dengan wakilnya.
Secara teori ada dua sistem pemilu yang digunakan di negara-negara demokrasi. Sistem proporsional dan sistem distrik. Dengan menggunakan sistem proporsional kita telah dapat melihat bagaimana kualitas anggota DPR yang dihasilkan. Oleh karena itu, apa salahnya kita mengubah sistem pemilu proporsional menjadi sistem distrik demi mendapat anggota DPR berkualitas dan lebih perduli pada rakyat.
Ada dua karakter utama yang membedakan sistem distrik dengan sistem lainnya. Pertama, di dalam sistem distrik, pemilihan dikaitkan langsung dengan adanya suatu daerah pemilihan yang disebut distrik. Distrik pemilihan merupakan suatu wilayah yang garis-garis perbatasannya ditarik sedemikian rupa sehingga sesuai dengan syarat-syarat pemilu. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah jumlah pemilih suatu distrik kira-kira sebanding dengan distrik lainnya.
Ciri pokok yang kedua adalah bahwa yang menjadi fokus pemilihan di dalam sistem distrik bukanlah partai politik, melainkan individu yang mewakili atau dicalonkan oleh partai di sebuah distrik. Yang boleh dicalonkan oleh partai-partai di suatu distrik adalah politisi yang minimal berdomisili di distrik tersebut.
Dengan kata lain, sistem distrik mensyaratkan adanya keadaan yang relatif saling kenal antara rakyat pemilih dengan wakil yang dipilihnya. Malah sering pula rakyat pemilih bukan saja kenal dengan pilihannya melainkan juga dengan keluarganya. Adanya pertalian yang akrab antara pemilih dengan orang yang dipilihnya, memudahkan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pertanggungjawaban dari wakilnya di kemudian hari.
Selain itu, dengan mengenal calon yang dipilihnya, maka massa pemilih terhindar dari praktik memilih 'kucing dalam karung'. Di dalam sistem distrik, kayaknya sulit bagi partai untuk 'mengelabui' rakyat tentang keadaan calon-calonnya.
Agar sistem distrik dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan suatu kondisi masyarakat yang memungkinkan beroperasinya sistem tersebut. Artinya bahwa rakyat telah mencapai kedewasaan tertentu, dengan beberapa tolok ukur seperti:
Pertama, tingkat rasionalitas. Tingkat rasionalitas menentukan kemampuan rakyat dalam menentukan pilihannya terhadap calon yang saling bersaing di distrik mereka. Dengan tingkat rasionalitas yang tinggi pula, masyarakat dapat mempelajari dan memilah-milah dengan baik program-program yang ditawarkan calon dan partainya.
Kedua, kesadaran politik. Masyarakat yang mempunyai kesadaran politik yang tinggi akan dapat memilah ikatan-ikatan ideologis dari program yang diajukan kepadanya.
Kendatipun terdapat kondisi yang demikian, operasionalisasi sistem distrik tergantung pada kehidupan politik masyarakat, sebagaimana juga halnya dengan sistem-sistem pemilihan lainnya. Pelaksanaan sistem distrik pun sangat tergantung pada bagaimana demokrasi dipraktikkan.